Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok Lemah
Selasa, 11 Desember 2012 – 16:28 WIB
"Jakarta smoke free bukan karena saya tidak suka rokok. Tapi karena saya tidak mau orang lain menderita karena asap rokok," terang Ahok.
Sekedar diketahui, Gubernur Fauzi Bowo telah mengesahkan Pergub 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Peraturan ini kemudian direvisi melalui Pergub 50/2012. Peraturan ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum.
Meenurut survey Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan. Sekitar 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan peraturan tersebut.
Sementara hasil survey Swisscontac Foundation Indonesia menyebutkan bahwa tidak ada kawasan angkutan umum atau terminal yang mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Untuk kantor pemerintahan hanya ada 42% yang mematuhi peraturan tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sejak tahun 2010, Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun, pengawasan penerapan Pergub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS