Pengawasan Koperasi Mulai Diperketat
jpnn.com - MATARAM - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah mulai melakukan penataan terhadap pengawasan dan pembinaan kepada lembaga koperasi. Yakni melalui Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kami ingin koperasi ini taat hukum dalam pelaksanaan keanggotaannya,” kata Asisten Deputi (Asdep) Peraturan Undang-Undang Kementerian Koperasi UKM RI Basuki di Mataram, Rabu (1/6).
Dia menambahkan, dalam penataan keanggotaan koperasi dan pengawasaan sudah tertuang dalam kedua aturan tersebut. Oleh karena itu, dalam kedua aturan tersebut mengatur bagaimana pengawasan, pembinaan oleh pihak terkait disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari lembaga koperasi tersebut.
Seperti keanggotaan lembaga koperasi yang menjadi binaan kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Koperasi UKM RI langsung.
“Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keanggotaan lembaga koperasi lebih efektif diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah berdasarkan wilayah keanggotaan koperasi tersebut,” kata Basuki. (luk/jos/jpnn)
MATARAM - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah mulai melakukan penataan terhadap pengawasan dan pembinaan kepada lembaga koperasi. Yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan PSR
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari Meroket