Pengawasan Koperasi Mulai Diperketat
jpnn.com - MATARAM - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah mulai melakukan penataan terhadap pengawasan dan pembinaan kepada lembaga koperasi. Yakni melalui Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kami ingin koperasi ini taat hukum dalam pelaksanaan keanggotaannya,” kata Asisten Deputi (Asdep) Peraturan Undang-Undang Kementerian Koperasi UKM RI Basuki di Mataram, Rabu (1/6).
Dia menambahkan, dalam penataan keanggotaan koperasi dan pengawasaan sudah tertuang dalam kedua aturan tersebut. Oleh karena itu, dalam kedua aturan tersebut mengatur bagaimana pengawasan, pembinaan oleh pihak terkait disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari lembaga koperasi tersebut.
Seperti keanggotaan lembaga koperasi yang menjadi binaan kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Koperasi UKM RI langsung.
“Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keanggotaan lembaga koperasi lebih efektif diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah berdasarkan wilayah keanggotaan koperasi tersebut,” kata Basuki. (luk/jos/jpnn)
MATARAM - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah mulai melakukan penataan terhadap pengawasan dan pembinaan kepada lembaga koperasi. Yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik