Pengawasan Kripto Harus Jelas, Jangan Sampai Dua Kaki
Rabu, 23 November 2022 – 06:11 WIB
Dia juga mengingatkan terkait rencana bank sentral yang akan mendirikan central bank digital currency.
"Kita tahu ke depan soal digital currency itu belum masuk dalam UU ini, padahal itu sudah menjadi pembicaraan serius," katanya.
Tauhid menambahkan seharusnya langkah bank sentral ini perlu dibahas lebih detail agar jangan sampai ini berdiri, tetapi justru melemahkan sistem pembayaran.
"Kita harus mewaspadai jangan sampai aset kripto dan sebagainya menjadi sistem pembayaran yang jauh lebih kuat dari lainnya," tegas Tauhid. (antara/jpnn)
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pengawas aset kripto dalam RUU P2SK perlu diperjelas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai