Pengawasan Minim, Kecelakaan Kerja Tinggi
Jumat, 25 Mei 2012 – 21:51 WIB
Muji juga mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam PP itu disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan menyebarluaskan K3 kepada seluruh pekerja maupun orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan.
"Ke depan, pemerintah bersama-sama dengan organisasi pengusaha, wakil serikat buruh, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional sepakat untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan K3," tuturnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya menilai kinerja aparat pengawas Keselamatan dan Kecelekaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Bekasi Perkuat Posisi dalam Penanganan Pengungsi Bersama TIMPORA
- Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Papua
- Kabar Baik untuk Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024, Ini soal Duit
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Ngobras: Kementan Menyerukan Mitigasi Wabah Penyakit Hewan