Pengawasan Minim, Kecelakaan Kerja Tinggi
Jumat, 25 Mei 2012 – 21:51 WIB

Pengawasan Minim, Kecelakaan Kerja Tinggi
Muji juga mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam PP itu disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan menyebarluaskan K3 kepada seluruh pekerja maupun orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan.
"Ke depan, pemerintah bersama-sama dengan organisasi pengusaha, wakil serikat buruh, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional sepakat untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan K3," tuturnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya menilai kinerja aparat pengawas Keselamatan dan Kecelekaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP