Pengawasan Ormas Asing Diperketat

Pengawasan Ormas Asing Diperketat
Pengawasan Ormas Asing Diperketat
JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Beberapa usulan mengenai RUU tersebut salah satunya tentang registrasi bagi seluruh ormas melalui satu pintu, serta perlunya pengawasan terpadu bagi ormas asing.

"Perlu adanya registrasi satu pintu bagi seluruh ormas. Baik yang dibentuk dan lahir di Indonesia maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Lukita Dinarsyah di Jakarta, Rabu (30/11).

Selain itu,  RUU Ormas perlu disinkronkan dengan Undang-undang lain terkait sehingga tidak tumpang tindih. Perihal pengawasan, khusus bagi ormas kepemudaan asing diusulkan agar dilakukan pengawasan terpadu. Sedangkan dalam penindakan diserahkan kepada aparat atau instansi yang berwenang. "Untuk ormas asing sebaiknya diawasi secara terpadu," tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Sosial mengharapkan RUU Ormas  mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan komprehensif bagi ormas yang dibentuk dan lahir di Indonesia maupun ormas asing. Substansi RUU Ormas juga perlu menekankan optimalisasi peran dan fungsi lembaga yang ada di tingkat pusat maupun daerah.

JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News