Pengawasan Ormas Asing Diperketat
Rabu, 30 November 2011 – 23:12 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Beberapa usulan mengenai RUU tersebut salah satunya tentang registrasi bagi seluruh ormas melalui satu pintu, serta perlunya pengawasan terpadu bagi ormas asing. Sementara itu, Kementerian Sosial mengharapkan RUU Ormas mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan komprehensif bagi ormas yang dibentuk dan lahir di Indonesia maupun ormas asing. Substansi RUU Ormas juga perlu menekankan optimalisasi peran dan fungsi lembaga yang ada di tingkat pusat maupun daerah.
"Perlu adanya registrasi satu pintu bagi seluruh ormas. Baik yang dibentuk dan lahir di Indonesia maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Lukita Dinarsyah di Jakarta, Rabu (30/11).
Selain itu, RUU Ormas perlu disinkronkan dengan Undang-undang lain terkait sehingga tidak tumpang tindih. Perihal pengawasan, khusus bagi ormas kepemudaan asing diusulkan agar dilakukan pengawasan terpadu. Sedangkan dalam penindakan diserahkan kepada aparat atau instansi yang berwenang. "Untuk ormas asing sebaiknya diawasi secara terpadu," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan
BERITA TERKAIT
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat