Pengawasan Ormas Asing Diperketat
Rabu, 30 November 2011 – 23:12 WIB
"Ini untuk meningkatkan kolaborasi, sinergi dan kemitraan dengan ormas." kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Rusli Wahid dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, RUU ini mendapatkan tentangan dari berbagai pihak karena sedikitnya ada empat kategorisasi yang menandakan RUU Ormas sangat bermasalah. Yakni terkait konsepsional, prosedural, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait, dan masalah organisasi dan kepengurusan serta aturan AD/ART.
"Permasalahannya bukan sekedar materi pasal, tapi eksistensi RUU Ormas itu sendiri. Di sinilah hulunya," kata Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandry. (esy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik