Pengawasan Ormas Asing Diperketat

Pengawasan Ormas Asing Diperketat
Pengawasan Ormas Asing Diperketat
"Ini untuk meningkatkan kolaborasi, sinergi dan kemitraan dengan ormas." kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Rusli Wahid dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, RUU ini mendapatkan tentangan dari berbagai pihak karena sedikitnya ada empat kategorisasi yang menandakan RUU Ormas sangat bermasalah. Yakni terkait konsepsional, prosedural, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait, dan masalah organisasi dan kepengurusan serta aturan AD/ART.

"Permasalahannya bukan sekedar materi pasal, tapi eksistensi RUU Ormas itu sendiri. Di sinilah hulunya," kata Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandry. (esy/jpnn)


JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News