Pengawasan Pemda Pada Outsourcing Kurang
Senin, 15 Oktober 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA— Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon membantah adanya anggapan bahwa Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemenakertrans) tidak berani untuk menindak perusahaan alih daya (outsourcing) yang melanggar aturan.
Menurutnya, proses penindakkan perusahaan outsourcing yang terbukti melanggar aturan tersebut kewenangannya berada di bawah pemerintah daerah khususnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) di masing-masing daerah.
“Bukannya pemerintah tidak berani. Tapi, kewenangan hubungan industrial ada di dinas tenaga kerja setiap daerah. Sehingga, yang harus mengambil keputusan untuk mencabut izin adalah kewenangan Gubernur, Bupati ataupun Walikota setempat,” tegas Irianto di Jakarta, Senin (15/10).
Dikatakan, hingga saat ini pemerintah pusat khususnya Kemenakertrans hanya bertugas untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja para perusahaan outsourcing di seluruh daerah di Indonesia. Yakni, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan outsourcing.
JAKARTA— Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon membantah adanya anggapan
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?