Pengawasan Pemda Pada Outsourcing Kurang
Senin, 15 Oktober 2012 – 17:41 WIB

Pengawasan Pemda Pada Outsourcing Kurang
JAKARTA— Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon membantah adanya anggapan bahwa Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemenakertrans) tidak berani untuk menindak perusahaan alih daya (outsourcing) yang melanggar aturan.
Menurutnya, proses penindakkan perusahaan outsourcing yang terbukti melanggar aturan tersebut kewenangannya berada di bawah pemerintah daerah khususnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) di masing-masing daerah.
“Bukannya pemerintah tidak berani. Tapi, kewenangan hubungan industrial ada di dinas tenaga kerja setiap daerah. Sehingga, yang harus mengambil keputusan untuk mencabut izin adalah kewenangan Gubernur, Bupati ataupun Walikota setempat,” tegas Irianto di Jakarta, Senin (15/10).
Dikatakan, hingga saat ini pemerintah pusat khususnya Kemenakertrans hanya bertugas untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja para perusahaan outsourcing di seluruh daerah di Indonesia. Yakni, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan outsourcing.
JAKARTA— Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon membantah adanya anggapan
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan