Pengawasan Post-Border Dorong Kelancaran Arus Barang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah menginisiasi kebijakan post-border secara resmi pada 1 Februari 2018. Hal ini merupakan bentuk upaya nyata pelaksanaan perintah Presiden yang menginginkan agar instansi pemerintah dapat membuat penyederhanaan aturan yang dianggap menyulitkan pengusaha atau investor dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Selain itu, Presiden Republik Indonesia juga menginginkan agar dengan adanya kebijakan post-border iklim investasi tidak hanya membaik namun benar-benar bergerak maju.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pergeseran ke post-border tidak menghilangkan persyaratan impor, tetapi pengawasan yang sebelumnya dilakukan Bea Cukai beralih ke Kementerian/Lembaga (K/L).
“Pengawasan telah dilaksanakan oleh K/L masing-masing dan tidak lagi dititipkan kepada Bea Cukai. Sementara itu, Bea Cukai juga akan tetap melakukan tugas pengawasan di antaranya dengan tetap melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan manajemen risiko, tetap melakukan penelitian nilai pabean dan tarif, melakukan audit kepabeanan, serta tetap melakukan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan,” ujar Heru.
Heru menambahkan bahwa sejak kebijakan post border diimplementasikan telah dilakukan juga beberapa penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penindakan terhadap PT. ETM dan PT. ASL yang memasukan barang impor berupa kosmetik tanpa Surat Keterangan Impor dari BPOM.
“Kasus pertama, impor preparat kosmetik merek NR dan NF dengan total berat 5.173 Kg yang dilakukan oleh PT ETM. Dalam melakukan penindakan kasus tersebut, petugas Bea Cukai melakukan analisis dan uji lab. Hasilnya, barang tersebut masuk ke dalam klasifikasi barang yang wajib memiliki izin Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM,” ungkap Heru.
Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BPOM dan disepakati untuk melakukan penindakan di gudang importir di daerah Daan Mogot. Tidak hanya itu, Heru juga menjelaskan kasus lainnya yang berhasil diungkap dari kerja sama kedua instansi ini.
“PT ASL melakukan impor preparat kosmetik sejumlah 260 buah. Dari hasil analisis dan uji lab oleh petugas Bea Cukai barang tersebut masuk ke dalam klasifikasi barang yang wajib memiliki izin Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Setelah berkoordinasi dengan BPOM petugas melakukan penindakan di pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini kasus tersebut tengah dalam penelitian lebih lanjut,” ujar Heru.
Pemerintah melalui Bea Cukai telah menginisiasi kebijakan post-border secara resmi pada 1 Februari 2018.
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor