Pengawasan Post-Border Dorong Kelancaran Arus Barang

Pengawasan Post-Border Dorong Kelancaran Arus Barang
Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai

Dalam menjalankan kebijakan ini, Bea Cukai juga terus mengoptimalkan upaya pengawasan di antaranya dengan meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan teknis di bidang intelijen, pemeriksaan barang dan dokumen, serta analyzing point; mendorong penguatan lembaga dalam memerangi peredaran narkotika psikotropika, dan prekursor, kejahatan terorganisir lintas negara, dan melaksanakan patrol laut secara kontinyu; menjalankan joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian/Lembaga terkait, serta; mendorong penggunaan otomasi sistem baik untuk penumpang, barang ekspor/impor, serta barang kiriman dan pos.(jpnn)


Pemerintah melalui Bea Cukai telah menginisiasi kebijakan post-border secara resmi pada 1 Februari 2018.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News