Pengawasan Sulit, Bea Masuk Intangible Goods Harus Dikaji
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dari Indosterling Capital William Henley mengatakan, pemerintah harus mengkaji dengan saksama rencana menerapkan bea masuk dari barang-barang tak berwujud (intangible goods).
Rencana itu sudah tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Salah satu tantangan terbesar yang akan dihadapi pemerintah dalam memungut bea masuk itu terkait dengan pengawasan terhadap transaksi intangible goods.
Menurut William, mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai melalui kantor-kantornya di berbagai titik masuk terhadap barang berwujud tentunya tak ada yang meragukan.
Namun, menurut William, untuk intangible goods memerlukan cara-cara berbeda.
"Tidak terbayangkan rasanya pemerintah mengawasi setiap orang maupun badan yang men-download, katakanlah sebuah software. Tentu dibutuhkan sebuah sistem dengan tingkat kemapanan tinggi sehingga tak ada ruang penyelewengan tersisa," kata William di Jakarta, Selasa (19/12).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberlakuan bea masuk terhadap intangible goods ini akan efektif setelah ikatan moratorium dengan World Trade Organization (WTO) selesai pada akhir tahun ini.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bea masuk untuk intangible goods ini diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan.
William Henley mengatakan, pemerintah harus mengkaji dengan saksama rencana menerapkan bea masuk dari barang-barang tak berwujud (intangible goods).
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP