Pengawasan Terhadap MK Lemah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Benny Rhamdani mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang lemah pengawasan.
Menurut dia, ada beberapa aturan dan UU yang dibuat untuk mengawasi MK. Namun, kata dia, malah dibatalkan oleh sendiri berdasar kewenangan yang dimilikinya.
“MK menjadi satu-satunya lembaga yang tidak ada kontrolnya,” kata Benny dalam diskusi bertema “Batas Kewenangan MK dalam (Menafsir) Konstitusi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (21/9).
Dia menambahkan, hal ini menjadi penyebab munculnya perkara yang melibatkan hakim MK, seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Menurut Benny, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah membuat Perppu terkait kasus tersebut. Misalnya, mengatur tentang rekrutmen hakim, dan pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun, perppu tersebut dibatalkan oleh MK. Akhirnya, MK tidak diawasi oleh Komisi Yudisial.
Selain itu, lanjut Benny, DPR juga pernah merevisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Namun, kata Benny, revisi tersebut dibatalkan sendiri oleh MK. Benny menambahkan meskipun sekarang MK memiliki Dewan Etik, namun tidak bisa bekerja efektif.
“Problem terbesar Dewan Etik adalah karena lembaga ini dibentuk sendiri oleh MK atau berdasarkan peraturan MK,” katanya.
Menurutnya, pimpinan MK memegang peranan penting dalam proses pengangkatan anggotanya dan proses bekerja Dewan Etik. Bahkan, lanjut dia, pengaruh para hakim MK sampai pada tahap pembentukan Majelis Kehormatan yang akan mengadili dugaan pelanggaran etik.
“Dengan demikian secara kelembagaan dan atmosfer bekerja, Dewan Etik akan menghadapi kendala-kendala yang muncul akibat relasi kuasa antara pimpinan MK dan Dewan Etik,” katanya.
Anggota MPR Benny Rhamdani mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang lemah pengawasan.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK