Pengawasan Transaksi Dialihkan ke OJK, Nasib Investasi Kripto ke Depan Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Di era transformasi digital yang pesat, di mana lanskap keuangan terus berubah.
Pemerintah Indonesia terus berbenah untuk menyempurnakan kebijakan demi menjaga aset investasi dari masyarakatnya, terutama dalam hal aset kripto.
Menjadi bagian dari industri yang terus bertumbuh ini, Bittime sebagai salah satu exchange aset kripto selalu menjadi pendukung setia berbagai inisiatif pemerintah Indonesia.
“Kami yakin bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait aset kripto bertujuan untuk memperkuat ekosistem kripto yang ada di Indonesia,” ujar Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) Ronny Prasetya.
Di mana salah satu keputusan besar yang patut dicatat adalah penunjukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset kripto di Indonesia, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
“Bittime meyakini bahwa regulasi yang terstruktur dengan baik dapat melindungi investor dan ekosistem keuangan secara keseluruhan”, ujar Ronny. Langkah untuk memberikan kepercayaan kepada OJK dalam mengawasi aset kripto mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk investasi kripto yang bertanggung jawab dan aman, sambil membuka era baru inovasi keuangan.
Regulasi dan penunjukan OJK sebagai lembaga pengawas aset kripto merupakan langkah konkrit pemerintah dalam menunjukan keseriusannya dalam mengatur aset yang terbilang cukup volatil ini. Di mana dengan penunjukan ini, diharapkan OJK melalui kebijakan dan sistemnya nantinya akan dapat membantu memberikan perlindungan investor yang lebih baik.
Karena keterlibatan OJK akan memberikan jaminan bagi investor bahwa investasi mereka tunduk pada pengawasan regulasi, mengurangi risiko skema penipuan dan scam yang pernah mencemarkan industri ini.
Pemerintah Indonesia terus berbenah untuk menyempurnakan kebijakan demi menjaga aset investasi dari masyarakatnya, terutama dalam hal aset kripto.
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto