Pengda IFI DKI Jakarta Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Daerah Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) DKI Jakarta menolak aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatann.
Pasalnya, dalam pelayanan harus melewati dokter spesialis rehabilitasi medis sehingga terjadi dua kali pembayaran.
Ketua Pengda IFI DKI Jakarta Ari Sudarsono mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan fisioterapis seluruh Jakarta.
“Kami ingin membantu pemerintah supaya mendapat input pelayanan BPJS jika selama ini banyak yang tidak tepat guna dan tidak efektif. Sebab, di peraturan BPJS disebutkan untuk pelayanan rehabilitasi harus dilakukan dokter spesialis rehabilitasi," kata Ari, Minggu (29/7).
Dia menambahkan, dalam rehabilitasi ada pelayanan psikologi yang seharusnya dilakukan psikolog.
Sementara itu, pelayanan fisioterapi harus dilakukan fisioterapis. Ada pula pelayanan pembuatan alat palsu yang seharusnya dilakukan astetik, bukan dokter rehabilitasi.
"Peraturan BPJS mengatakan bahwa semua itu dilakukan dokter spesialis rehabilitasi. Akhirnya, yang terjadi di lapangan, dokter yang dapat jasa pelayanan tanpa melaukan apa-apa. Kami juga ingin menyelamatkan uang negara,” tambah Ari.
Dia menilai pelayanan BPJS tidak tepat guna, terutama terkait Permenkes No 28 tahun 2014 dan Peraturan Direktur Jampelkes BPJS No 5 tahun 2018.
Pengurus Daerah Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) DKI Jakarta menolak aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Jelang Akhir Tahun Masyarakat Serbu Kantor BPJS Kesehatan
- Tenang, Pelayanan BPJS Kesehatan Tak Libur saat Lebaran
- Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan
- Perlu Dibentuk Tim Penentu Jenis Pelayanan BPJS Kesehatan
- Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan