Pengda IFI DKI Jakarta Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Senin, 30 Juli 2018 – 17:15 WIB
Menurut dia, hal itu diatur dalam aturan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi.
"Ini tanggung jawab morel. Karena itu, kami terus berjuang. Jangan sampai kami dinilai tidak punya hati karena dianggap tidak mau melayani pasien. Selanjutnya kami akan audiensi dengan DPR," ujar Imron. (jos/jpnn)
Pengurus Daerah Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) DKI Jakarta menolak aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Jelang Akhir Tahun Masyarakat Serbu Kantor BPJS Kesehatan
- Tenang, Pelayanan BPJS Kesehatan Tak Libur saat Lebaran
- Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan
- Perlu Dibentuk Tim Penentu Jenis Pelayanan BPJS Kesehatan
- Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan