Pengda IFI DKI Jakarta Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

Pengda IFI DKI Jakarta Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Ari Sudarsono (kiri) bersama Ali Imron. Foto: Ist for JPNN

Menurut dia, hal itu diatur dalam aturan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi.

"Ini tanggung jawab morel. Karena itu, kami terus berjuang. Jangan sampai kami dinilai tidak punya hati karena dianggap tidak mau melayani pasien. Selanjutnya kami akan audiensi dengan DPR," ujar Imron. (jos/jpnn)


Pengurus Daerah Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) DKI Jakarta menolak aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News