Pengecekan Ijazah PNS Dilakukan Inspektorat
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum mengevaluasi efektivitas surat edaran (SE) pengecekan ijazah dan gelar akademik seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah.
’’SE baru sekitar seminggu diterbitkan, mungkin jajaran instansi masih melakukan koordinasi internal untuk teknis pengecekan ijazah pegawainya,’’ ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman.
Di setiap instansi, kata Herman, nanti pengecekan itu dilakukan inspektorat. Dia berjanji Kementerian PAN-RB melakukan evaluasi menyeluruh tentang penerapan edaran pengecekan ijazah untuk para PNS itu.
Terkait banyaknya nama mantan kepala daerah (bupati dan gubernur) yang mendapat ijazah dan gelar akademik dari lembaga tidak resmi, Herman tidak ingin berkomentar panjang. Dia mengatakan, semua kepala daerah sekaligus berstatus pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dengan demikian, sebagai pembina kepegawaian, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada bawahannya.
’’Kita sebaiknya berbaik sangka,’’ katanya. Kalau memang benar ada kepala daerah yang menggunakan ijazah dan gelar palsu, penyikapannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Apabila sudah ada ketentuannya dalam UU tentang Pendidikan Tinggi, harus dijadikan pegangan untuk penanganannya,” tambah dia. (wan/byu/c10/nw)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum mengevaluasi efektivitas surat edaran (SE) pengecekan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula