Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Anggota DPR Arisal Aziz: Presiden Prabowo Mendengarkan Jeritan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan kembali pengecer berjualan elpiji ukuran 3 kilogram (Kg).
Kebijakan ini diambil setelah masyarakat memprotes keras larangan pengecer elpiji ukuran 3 kg berjualan per 1 Februari 2025.
Larangan tersebut membuat masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji. Di banyak tempat, antrean panjang terjadi untuk bisa mendapatkan elpiji bersubsidi 3 Kg.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN Arisal Aziz mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo yang kembali mengizinkan pengecer berjualan elpiji bersubsidi 3 Kg.
”Alhamdulillah, Pak Prabowo benar-benar mendengarkan jeritan masyarakat bawah. Sebab, jika pengecer dilarang berjualan elpiji 3 Kg, dampaknya luar biasa. Mulai dari konsumsi rumah tangga yang kesulitan mendapatkan elpiji termasuk para pelaku UMKM, warung-warung makan di masyarkat bawah yang selama ini menggunakan elpiji bersubsidi. Efek dominonya sungguh luar biasa,” ujar Arisal Aziz, Kamis (6/2/2025).
Politikus dari Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini juga mengapresiasi langkah cepat Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi masyarakat di tingkat bawah terkait dengan keluhan masyarakat dan ketersediaan stok elpiji 3 kg di lapangan.
“Pak Zulhas mendengarkan langsung jeritan rakyat di bawah. Ini penting dilakukan seorang pembantu Presiden untuk mengetahui langsung apa yang terjadi di bawah,” urainya.
Menurut Arisal Aziz, sebagai wakil rakyat, dirinya juga mendapatkan banyak keluhan dari konstituen ketika ada kebijakan larangan pengecer berjualan elpiji 3 kg.
Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo yang kembali mengizinkan pengecer berjualan elpiji bersubsidi 3 Kg.
- Harga LPG 3 Kg di Daerah Ini Mencapai Rp 28.000
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Normal Lagi, Pengecer Bisa Kembali Berjualan
- Catat, Sebegini Anggaran Subsidi LPG 3 Kilogram
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!