Pengecer Judi Togel Divonis 8 Bulan Penjara
jpnn.com - TERNATE – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) bernama Rustam Husen warga Kelurahan Sango Ternate Utara divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (3/2).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut, hakim ketua Esther Siregar menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah mengajak orang bermain judi Togel.
“Dengan begitu perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Vonis hakim kemarin sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Di sidang sebelumnya JPU Mardiana Yoisangaji menuntut terdakwa agar dihukum 8 bulan penjara.
Sekadar diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ternate Utara pada pertengahan November 2015 lalu, tepat di rumah terdakwa di Kelurahan Sango. Nota rekapan dan sejumlah uang hasil judi Togel berhasil ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) bernama Rustam Husen warga Kelurahan Sango Ternate Utara divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground