Pengecer Judi Togel Divonis 8 Bulan Penjara

Pengecer Judi Togel Divonis 8 Bulan Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) bernama Rustam Husen warga Kelurahan Sango Ternate Utara divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (3/2).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut, hakim ketua Esther Siregar menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah mengajak orang bermain judi Togel.

“Dengan begitu perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Vonis hakim kemarin sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Di sidang sebelumnya JPU Mardiana Yoisangaji menuntut terdakwa agar dihukum 8 bulan penjara.

Sekadar diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ternate Utara pada pertengahan November 2015 lalu, tepat di rumah terdakwa di Kelurahan Sango. Nota rekapan dan sejumlah uang hasil judi Togel berhasil ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti.(tr-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) bernama Rustam Husen warga Kelurahan Sango Ternate Utara divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News