Pengecer LPG 3 Kg Diusulkan Menjadi Sub Pangkalan

Pengecer LPG 3 Kg Diusulkan Menjadi Sub Pangkalan
Kebijakan pengecer jadi sub-pangkalan bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. Foto: Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan dengan beralih menjadi sub-pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Saat ini, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan perincian:

Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Kebijakan pengecer jadi sub-pangkalan bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News