Pengecer Togel Dibekuk Polisi saat Tunggu Pembeli

Pengecer Togel Dibekuk Polisi saat Tunggu Pembeli
Mundakir, tersangka penjual togel saat digiring ke tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Foto: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com - PEKALONGAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota pada Minggu (27/3) malam membekuk MUndakir, seorang pengecer sekaligus pengepul judi togel. Pria 35 tahun itu dibekuk di daerah Sokorejo, Kecamatan Pekalongan Timur.

Kasatreskrim Polresta Pekalongan, AKP Supadi mengungkapkan, penangkapan atas Mundakir bermula dari laporan warga. “Bahwa di daerah Kelurahan Sokorejo Kecamatan Pekalongan Timur Kota Kota Pekalongan ada judi togel,” katanya.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak membekuk warga Benteh, gang Lestari, Kelurahan Sokorejo, Pekalongan Timur itu. “Kami bersama dengan anggota reserse melakukan pengecekan. Ternyata benar bahwa pelaku judi togel tersebut sedang menunggu pembeli," katanya.

Dari pemeriksaan polisi, ternyata di telepon seluler tersangka berisi angka-angka taruhan judi togel. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan lembaran kertas berisi angka taruhan judi togel.

"Tak hanya handphone, kami juga mengamankan lembaran kertas berisi angka taruhan dan uang taruhan judi togel didalam saku pelaku sebesar Rp 104 ribu. Aksi judi ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga warga pun cukup aktif dalam memberikan informasi adanya praktik haram itu," ujarnya.

Kini, Mundakir meringkuk di tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.(way/JPG/ara/JPNN)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News