Pengecut! Takut Dipidana Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswi Menangis

Hubungan asmara antara tersangka dan korban itu telah terjadi pada 2018. Sebelum menjalin asmara, ketiga siswi tersebut diyakini telah mengetahui ketiga tersangka telah memiliki istri. Tetapi, ketiga korban tetap bersedia dipacari tersangka. “Dari tahun 2018 sudah ada kedekatan. Mereka pacaran,” beber Sri.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega mengaku enam orang telah diperiksa sebagai saksi. “Saksi kami periksa sudah enam orang. Termasuk kami periksa kepala sekolah,” kata David.
Kepala sekolah tersebut diperiksa untuk mengklarifikasi adanya dugaan persetubuhan tersebut di lingkungan sekolah.
“Kami ingin mengonfirmasi apakah kepala sekolah mengetahui kejadian tersebut? Karena TKP (tempat kejadian perkara-red) berada di lingkungan sekolah,” ungkap David.
BACA JUGA: Sungguh Bejat! Tiga Oknum Guru Diduga Perkosa Tiga Siswi
David mengaku, pemeriksaan terhadap saksi dianggap telah cukup. Penyidik telah mendapatkan kronologi kejadian secara sistematis dan bersesuaian.
“Saat ini cukup (pemeriksaan saksi-red), kami tinggal membereskan dokumen. Nanti kami limpahkan tahap satunya ke kejaksaan supaya dikoreksi kembali,” kata David. (mg05/nda/ira)
Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Diperkosa 3 Pria, Siswi SMP Hamil, Itu Pelakunya
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar