Pengedar 2000 'Buaya Kuning' Diringkus Polisi

Pengedar 2000 'Buaya Kuning' Diringkus Polisi
Pengedar 2000 'Buaya Kuning' Diringkus Polisi

jpnn.com - SUNGAI PINANG - Peredaran pil koplo jenis Dextro di daerah Kabupaten Banjar sudah sangat memprihatinkan. Pengedar sudah merambah ke wilayah pelosok-pelosok.

Buktinya, anggota Polsek Belimbing berhasil mencokok seorang pengedar pil ‘buaya kuning’ di kota berjuluk Serambi Mekkah ini pada Senin (1/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku diketahui bernama Ino, 40,  warga Desa Bagak, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin.

Pelaku diamankan ketika tim Polsek Belimbing menggelar operasi Penyakit Masyarakt (Pekat). Petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang membawa obat-obatan terlarang. 

Di bawah komando Kapolsek AKP I Nyoman Widiarsana anggota langsung ke lapangan. Ketika melihat pelaku, mereka langsung menghampiri, tapi Ino curiga dan langsung melarikan diri sembari membuang barang bukti ke semak-semak. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, tapi akhirnya Ino berhasil diringkus. 

Setelah diinterogasi, Ino mengakui 2000 butir pil koplo yang dibungkus menjadi dua bungkusan tersebut adalah miliknya yang akan dijual. 
Kapolsek Belimbing AKP I Nyoman Widiarsana melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar Ipda H Suwarji mengatakan pelaku saat ini sedang menjalani proes hukum selanjutnya.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Bintarto Bayu Sakti selaku penanggung jawab Satgas Basmi Narkoba membenarkan kejadian tersebut.  (gmp/jpnn)


SUNGAI PINANG - Peredaran pil koplo jenis Dextro di daerah Kabupaten Banjar sudah sangat memprihatinkan. Pengedar sudah merambah ke wilayah pelosok-pelosok.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News