Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat

Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan pihak Kepolisian (ANTARA/Yude)

"Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta apabila barang tersebut sampai kepada A, yang merupakan orang yang memesan barang tersebut sebelum akhirnya berhasil kami tangkap," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (antara/jpnn)

Selain menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berinisial S (46), polisi juga tengah memburu seorang lain berinisial A yang kini sudah dimasukkan dalam DPO.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News