Pengedar Beli Ganja 1 kg dari Napi di Lapas
Sabtu siang (13/10) BNNK melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Raya Permata, Pondok Permata Suci (PPS), Manyar.
Di rumah itulah polisi mendapati barang bukti yang lebih banyak. Yaitu, paketan ganja kering berbobot 1 kilogram. Selain itu, dua timbangan turut disita.
Menurut pengakuan tersangka ke penyidik, 1 kilogram ganja dibeli Rp 8 juta. Namun, barang haram itu baru dibayar setelah laku semua.
''Dia (Aris Wijanarko, Red) memang sudah lama masuk incaran,'' tambahnya.
Penangkapan Aris merupakan pengembangan dari dua tersangka lain. Mereka adalah Abdul Yazid dan Rudi Setiawan.
Keduanya ditangkap lebih dulu, yaitu Jumat (12/10) pukul 16.00. Mereka diringkus di tempat kerjanya di Jalan MH Thamrin, Gresik Kota.
Dari keduanya, polisi mengamankan satu linting ganja kering serta dua kantong plastik sabu-sabu masing-masing berbobot 0,24 gram dan 0,54 gram.
Kini BNNK berupaya mengembangkan kasus itu. Supriyanto menyatakan, anggotanya segera mendatangi Lapas Pamekasan.
Pelaku pengedar mengaku membeli ganja itu dari seorang narapidana di Lapas Pamekasan.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi