Pengedar Beras Plastik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Yazid Fanani menegaskan, pihaknya tengah serius mengusut beredarnya beras plastik yang belakangan menghebohkan masyarakat.
"Kami saat ini sedang melakukan pendalaman, bahwa asal beras masih terbatas dari beras lokal dari sekitar Bekasi. Ini perlu pendalaman lebih lanjut," ucap Yazid di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/5).
Yazid menambahkan, pengedar beras plastik bakal dikenakan pasal UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Hal itu akan dilakukan jika hasil laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan berbahaya.
"Apabila terbukti benar mengandung plastik, tentu bisa dikenakan beberapa pasal seperti Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman lebih dari lima tahun," tandas Yazid. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Yazid Fanani menegaskan, pihaknya tengah serius mengusut beredarnya beras plastik yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya