Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke

jpnn.com, BANJARMASIN - Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.
Uci disergap ketika bertransaksi empat butir ekstasi di dalam Karaoke Armani di Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah, Rabu (3/5).
Setelah menginterogasi Uci, personel Ditresnarkoba Polda Kalsel Subdit 3 mendapatkan pemilik asal barang itu, yakni M Surya alias Surya (28), warga Jalan Mutiara, RT 001, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
Surya ditangkap di jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah setelah dipancing polisi.
Kasubdit 3 AKBP Matsari menuturkan, pengungkapan itu terjadi setelah anggota mendapatkan laporan bahwa karaoke Armani kerap dijadikan transaksi narkoba.
Untuk membuktikan hal itu, pihak berwajib lebih dulu melakukan penyelidikan.
Mereka akhirnya memutuskan membeli barang haram itu dengan cara menyamar.
“Anggota melakukan undercover buy (UCB), dia terpancing dan menuruti keinginan kami. Anggota pesan empat butir ekstasi,” jelas Matsari, Sabtu (6/5).
Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi