Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke
Minggu, 07 Mei 2017 – 18:46 WIB
Agar penyamaran tak tercium, petugas menuruti semua kemauan Uci.
Uci mengajak petugas yang sedang menyamar bertransaksi di karaoke itu.
“Dia mendatangi anggota yang menyamar ke TKP (tempat kejadian perkara) dan setelah mengasih barang langsung disergap. Ditemukan barang bukti empat butir ekstasi logo R berat bersih 1,18 gram,” terangnya.
Uci dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman minimal lima tahun penjara, dan kasus ini masih kami dalami. Untuk pengembangan ke Surya tidak ditemukan barang bukti lain,” pungkasnya. (lan/ema)
Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus