Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke
Minggu, 07 Mei 2017 – 18:46 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Agar penyamaran tak tercium, petugas menuruti semua kemauan Uci.
Uci mengajak petugas yang sedang menyamar bertransaksi di karaoke itu.
“Dia mendatangi anggota yang menyamar ke TKP (tempat kejadian perkara) dan setelah mengasih barang langsung disergap. Ditemukan barang bukti empat butir ekstasi logo R berat bersih 1,18 gram,” terangnya.
Uci dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman minimal lima tahun penjara, dan kasus ini masih kami dalami. Untuk pengembangan ke Surya tidak ditemukan barang bukti lain,” pungkasnya. (lan/ema)
Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi