Pengedar Ganja di Kontrakan Ditangkap
jpnn.com, CIKARANG - Polsek Cikarang Selatan menangkap seorang pengedar ganja di rumah kontrak di Tegal Gede, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan. Tersangka adalah NA alias Ya (23) asal Brebes.
NA kedapatan membawa sebanyak 1,17 gram ganja.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan AKP Jefri menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Kami dapat info seperti itu langsung selidiki dan menemukan satu orang tersangka di lokasi. Dia memiliki ganja yang disimpan di belakang rak sepatu,” jelasnya, Minggu (7/10).
“Kata tersangka, ganja itu dia beli di Karawang seharga Rp 200 ribu. Beratnya ada sekitar 1,17 gram,” sambung Jefri.
Tersangka lantas dibawa ke Mapolsek Cikarang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami sita satu bungkus rokok magnum yang terdapat satu bungkus keras koran berisi ganja. Beratnya 1,17 gram,” katanya.
Tersangka terancam Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(see/pojokbekasi)
Kami dapat info seperti itu langsung selidiki dan menemukan satu orang tersangka di lokasi. Dia memiliki ganja yang disimpan di belakang rak sepatu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah