Pengedar Ganja di Kontrakan Ditangkap

jpnn.com, CIKARANG - Polsek Cikarang Selatan menangkap seorang pengedar ganja di rumah kontrak di Tegal Gede, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan. Tersangka adalah NA alias Ya (23) asal Brebes.
NA kedapatan membawa sebanyak 1,17 gram ganja.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan AKP Jefri menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Kami dapat info seperti itu langsung selidiki dan menemukan satu orang tersangka di lokasi. Dia memiliki ganja yang disimpan di belakang rak sepatu,” jelasnya, Minggu (7/10).
“Kata tersangka, ganja itu dia beli di Karawang seharga Rp 200 ribu. Beratnya ada sekitar 1,17 gram,” sambung Jefri.
Tersangka lantas dibawa ke Mapolsek Cikarang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami sita satu bungkus rokok magnum yang terdapat satu bungkus keras koran berisi ganja. Beratnya 1,17 gram,” katanya.
Tersangka terancam Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(see/pojokbekasi)
Kami dapat info seperti itu langsung selidiki dan menemukan satu orang tersangka di lokasi. Dia memiliki ganja yang disimpan di belakang rak sepatu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi