Pengedar Ganja Diringkus
Minggu, 28 Oktober 2012 – 06:03 WIB

Pengedar Ganja Diringkus
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan, empat paket ganja dan satu unit motor masih diamankan petugas sebagai barang bukti. “Kita masih melakukan pengembangan kasus,” tandasnya. (yaz)
Baca Juga:
KLAPANUNGGAL - Unit Reskrim Polsek Klapanunggal, menangkap SS (24) seorang pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (27/10). Awalnya, polisi melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir