Pengedar Ganja Diringkus

Pengedar Ganja Diringkus
Pengedar Ganja Diringkus
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan, empat paket ganja dan satu unit motor masih diamankan petugas sebagai barang bukti. “Kita masih melakukan pengembangan kasus,” tandasnya. (yaz)

KLAPANUNGGAL - Unit Reskrim Polsek Klapanunggal, menangkap SS (24) seorang pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (27/10). Awalnya, polisi melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News