Pengedar Ganja Diringkus
Minggu, 28 Oktober 2012 – 06:03 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan, empat paket ganja dan satu unit motor masih diamankan petugas sebagai barang bukti. “Kita masih melakukan pengembangan kasus,” tandasnya. (yaz)
Baca Juga:
KLAPANUNGGAL - Unit Reskrim Polsek Klapanunggal, menangkap SS (24) seorang pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (27/10). Awalnya, polisi melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung