Pengedar Ganja Ditangkap di Poncol
jpnn.com, BEKASI - Pengedar ganja dibekuk polisi di Kampung Kaliabang Poncol, Bekasi Utara, Rabu (11/7) malam. Pelaku MR (23) menurut informasi warga memang sering mengedarkan ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, berbekal informasi masyarakat, polisi menyelidik tersangka. Saat berada di pinggir Jalan Kaliabang Poncol, polisi menggeledah tersangka.
“Dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna putih berisi narkotika jenis gama berat bersih 3,25 gram. Selanjutnya diakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh secara gratis dari F als K (DPO),” jelas Arlon.
Kemudian polisi mendalami kasus itu dan memburu F ala K (DPO), namun tidak berhasil karena sudah melarikan diri. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.
“Kami sita barang bukti 3,25 gram narkotika dan handphone beserta kartu SIM-nya,” jelas Arlon.
Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(see/pojokbekasi)
Sempat tak mengakui barang haram tersebut miliknya, MR akhirnya diringkus dan terancam seumur hidup di bui.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda