Pengedar Hanya Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Minggu, 19 Maret 2017 – 02:41 WIB

DIPERIKSA: Tampak pelaku hanya tertunduk saat diperiksa polisi. FOTO: HERI MULIADI/KALTARA POS/JPNN
Dia menambahkan, timnya juga melakukan penggeledahan di rumah RUS.
“Ditemukan timbangan digital dan barang lainnya untuk digunakan bertransaksi,” jelasnya.
Setelah itu, petugas langsung menggelandang RUS ke Polres Bulungan.
“Dia dikenakan pasal pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1,” tutupnya. (mul)
Polres Bulungan menangkap pengedar narkoba berinisial RUS (24), Kamis (16/3) tengah malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi