Pengedar Hanya Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Minggu, 19 Maret 2017 – 02:41 WIB
Dia menambahkan, timnya juga melakukan penggeledahan di rumah RUS.
“Ditemukan timbangan digital dan barang lainnya untuk digunakan bertransaksi,” jelasnya.
Setelah itu, petugas langsung menggelandang RUS ke Polres Bulungan.
“Dia dikenakan pasal pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1,” tutupnya. (mul)
Polres Bulungan menangkap pengedar narkoba berinisial RUS (24), Kamis (16/3) tengah malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya