Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?

Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga sebagai jaringan bandar yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Senin (27/1) lalu.

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Sukmo Wibowo mengatakan bahwa pengedar tersebut berinisial AC (24) yang merupakan seorang petani di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sultra.

"Tanggal 27 Januari 2025 (ditangkap), TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Bambang, Rabu (29/1/2025).

Penangkapan terhadap AC berawal dari informasi masyarakat yang memberi tahu bahwa tersangka sedang memiliki narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

"Jadi, AC ini ditemukan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di sebuah indekos, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam boks es krim, tempat headset, dan di bawah karpet kamar tidur tersangka AC," tuturnya.

Bambang mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, AC mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu itu dengan cara sistem tempel di Jembatan Teluk Kendari melalui komunikasi lewat ponsel.

"Dengan cara sistem tempel dari seseorang yang tidak dia kenal dan tidak pernah bertemu dengannya yang bernama Om Kumis, yang diduga merupakan salah satu warga binaan lapas," ungkap Bambang.

Dia menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga dengan cara sistem tempel.

Polda Sultra menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang mengaku dapat narkotika dari Om Kumis yang seorang napi. Kok Bisa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News