Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi

Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi
Selamat Riyadi ditangkap polisi saat menjual sabu-sabu kepada petugas yang sedang menyamar di dekat rumahnya di Kelayan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

“Selain pidana, juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Herry. (gmp/at/nur)


Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News