Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi
Senin, 02 April 2018 – 11:57 WIB

Selamat Riyadi ditangkap polisi saat menjual sabu-sabu kepada petugas yang sedang menyamar di dekat rumahnya di Kelayan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
“Selain pidana, juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Herry. (gmp/at/nur)
Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi