Pengedar Judi Togel di Lebak Diringkus Polisi, Pelaku Lain Masuk DPO

Pengedar Judi Togel di Lebak Diringkus Polisi, Pelaku Lain Masuk DPO
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan. ANTARA/Mansur

jpnn.com, LEBAK - Seorang pengedar judi toto gelap (togel) Sidney dan Hong Kong di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial ZA (31) diringkus Polres Lebak. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menunjang kegiatannya tersebut. 

"Pelaku yang ditangkap berinisial ZA (31) berikut barang bukti uang tunai Rp 535 ribu, satu handphone, dan kertas rekapan pemasang togel, " kata Kapolres Lebak, Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Sabtu (4/6). 

Kepolisian hingga kini terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain judi togel. 

Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada yang bertindak sebagai bandar.

Menurut dia, pelaku ZA berperan sebagai pengedar judi togel di kediamannya di Kampung Sindang Sono, RT 003 / RW 001, Desa Sindang Sari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Untuk pemasangan judi togel Sydney dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan diumumkan pada pukul 14.00 WIB melalui tayangan di media sosial Youtube dengan akun “Live Draw”.

Adapun judi togel Hong Kong, pemasangan dibuka pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB dan diumumkan pukul 23.00 WIB melalui tayangan di Youtube dengan akun “Live Draw".

Pengedar togel di Lebak ditangkap. Saat ini, Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan penyelidikan ke bos-bos besar di belakangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News