Pengedar Mengaku Dapat Narkoba dari Lapas, Kalapas Bilang Begini
Rabu, 10 Juni 2020 – 14:44 WIB

Kalapas Kelas I Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi. Foto: Antara/Damiri
Tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari dalam lapas yang ada di Bandarlampung, juga merupakan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisikan 20 butir pil ekstasi dan satu buah kotak warna putih berisikan 3000 butir warna hijau. (antara/jpnn)
Kalapas Kelas I Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi mengaku tidak ada jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi