Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Satu bungkus plastik klip transparan berisikan 75 butir pil warna pink berlogo Instagram yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 27,50 gram.
Kemudian satu bungkus plastik klip transparan berisikan 24 butir pil warna merah berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 9,83 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 gram.
"Apabila dihitung keseluruhan, BB narkotika jenis ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 gram," jelas Aston.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 350.000 dan satu unit handphone.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka serta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutup Aston.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000. (mcr35/jpnn)
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ditangkap di dipinggir Jalan Lintas Sumatera, Musi Rawa, Palembang
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta