Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan

Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan
Ilustrasi - Petugas bersiap merilis barang bukti pengungkapan kasus narkotika seberat 7,4 kilogram di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.

"Kalau terbukti sanksinya jelas. Namun, kami belum tahu (orangnya) karena masih dalam penyelidikan. Dan bila nanti terbukti melakukan pelanggaran, kita lihat hasil penyelidikan dari Propam. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap kami utamakan sepanjang belum terbukti," ucap Komang menegaskan.(antara/jpnn)

Polda Sulsel angkat bicara soal dugaan oknum polisi yang membebaskan pengedar narkoba seusai menerima uang Rp 10 juta.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News