Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan
Senin, 03 April 2023 – 23:16 WIB
"Kalau terbukti sanksinya jelas. Namun, kami belum tahu (orangnya) karena masih dalam penyelidikan. Dan bila nanti terbukti melakukan pelanggaran, kita lihat hasil penyelidikan dari Propam. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap kami utamakan sepanjang belum terbukti," ucap Komang menegaskan.(antara/jpnn)
Polda Sulsel angkat bicara soal dugaan oknum polisi yang membebaskan pengedar narkoba seusai menerima uang Rp 10 juta.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana