Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan
Senin, 03 April 2023 – 23:16 WIB

Ilustrasi - Petugas bersiap merilis barang bukti pengungkapan kasus narkotika seberat 7,4 kilogram di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
"Kalau terbukti sanksinya jelas. Namun, kami belum tahu (orangnya) karena masih dalam penyelidikan. Dan bila nanti terbukti melakukan pelanggaran, kita lihat hasil penyelidikan dari Propam. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap kami utamakan sepanjang belum terbukti," ucap Komang menegaskan.(antara/jpnn)
Polda Sulsel angkat bicara soal dugaan oknum polisi yang membebaskan pengedar narkoba seusai menerima uang Rp 10 juta.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai