Pengedar Narkoba Coba Kelabui Polisi, Eh Gagal
jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Reskoba Polres Banyuwangi, Jatim menyita lima paket sabu-sabu dari tangan dua tersangka. Salah satunya bernama Suryono Bakti.
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Dusun Jajang Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Dari tangan laki-laki berusia 35 tahun tersebut, polisi mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu-sabu 0,94 gram, 3 potongan sedotan, 2 potongan lakban, 1 sekop dari sedotan, dan 1 unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muhammad Indra Nadjib membenarkan adanya penangkapan tersangka atas nama Suryono Bakti itu.
Selama ini Suryono disebut-sebut sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Blimbingsari dan Rogojampi.
''Nama tersangka sudah masuk dalam target operasi (TO) dan menjadi incaran kepolisian sejak lama,'' ungkapnya kemarin.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru saja melayani pembelian SS kepada seorang pelanggannya yang diakui pula bernama Timbul Hariyadi, 46, warga Dusun Krajan, Banyuwangi.
Awalnya, petugas sempat kerepotan mencari keberadaan barang bukti SS itu. Tak ingin dikelabuhi, petugas langsung menggeledah seluruh tubuh Timbul Hariyadi.
Selama ini Suryono santer disebut sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Blimbingsari dan Rogojampi.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda