Pengedar Narkoba di Bekasi Terciduk

Pengedar Narkoba di Bekasi Terciduk
Pengedar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam lima tahun penjara sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(dyt/pojokbekasi)


Saat keduanya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa dua klip sabu yang disimpan di dalam kantong plastik bening.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News