Pengedar Narkoba di Bekasi Terciduk
Kamis, 02 Mei 2019 – 21:46 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam lima tahun penjara sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(dyt/pojokbekasi)
Saat keduanya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa dua klip sabu yang disimpan di dalam kantong plastik bening.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi