Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah  

Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah  
Barang bukti diduga 3,6 kg sabu-sabu yang disita dari pemuda berinisial IB. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial IB, 21, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 kg dan ratusan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kampar, ditangkap.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengatakan IB ditangkap di rumahnya yang berbeda di Jalan Purwosari, Perumahan Pandau Kencana Asri, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Sabtu 11 Januari 2024.

“Awalnya Tim menggerebek rumah IB. Dalam penggerebekan tersebut, kami menangkap tersangka beserta barang bukti

120 butir ekstasi utuh, 50 butir pecah, dan dua serbuk ekstasi,” kata Ronald kepada JPNN.com Senin (13/1).

Dari penangkapan IB, petugas kemudian bergerak ke rumah kontrakan milik seorang bernama Apek Ginting di Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Desa Tanah Merah.

Di rumah tersebut, Apek Ginting tidak ditemukan di tempat.

Saat digeledah sekeliling dan di dalam rumah, tim menemukan adanya galian tanah baru di belakang rumah.

Setelah menggali, tim ditemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 3,6 kg.

Seorang pemuda berinisial IB, 21, yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu seberat 3,6 kg dan ratusan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Siak Hulu, ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News