Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
“Ada barang bukti seberat 3,6 kg yang diduga kuat sabu-sabu. Namun, untuk memastikan kami akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu,” ungkap Ronald.
Tersangka IB diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika. Sementara Apek Ginting, yang saat ini masih buron, diduga kuat sebagai pemilik utama barang haram tersebut.
AKBP Ronald menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar Apek Ginting.
Selain itu, barang bukti akan ditimbang di Pegadaian dan diuji di laboratorium forensik untuk melengkapi proses hukum.
Tersangka IB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Ronald mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kampar,” tegasnya.(mcr36/jpnn)
Seorang pemuda berinisial IB, 21, yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu seberat 3,6 kg dan ratusan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Siak Hulu, ditangkap.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kampar, 985 Rumah Warga Terdampak
- 3 Pintu Bendungan PLTA Koto Panjang Buka, Warga Diminta Waspada!
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024