Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Z alias Muncak, Senin (16/1) sore.
Dari tangan pengedar itu, polisi menyita 11 kilogram ganja siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dilakukan di pinggir Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
Namun, katanya, penangkapan ini baru dirilis kepada media pada Rabu karena masih dalam pengembangan kasus dan mencari pelaku lainnya.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering siap edar dan sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra di Padang, Rabu (18/1).
Dia menambahkan penangkapan Z dilakukan polisi berdasar informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi dan memastikan keberadaan pelaku Z alias Muncak.
2 pengedar narkoba ditangkap Polresta Padang, Sumbar. Sebegini barang bukti yang disita polisi dari tangan pengedar itu.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi