Pengedar Narkoba di Pekanbaru Seorang Wanita, Dikendalikan Mantan Suaminya dari Penjara

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Seorang Wanita, Dikendalikan Mantan Suaminya dari Penjara
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, Riau menangkap seorang wanita inisial Y di Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka Y ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 499,64 gram.

Wanita itu mengedarkan barang haram tersebut di bawah kendali mantan suaminya inisial T, narapidana yang berada di balik jeruji salah satu Lapas Riau.

"Y dan T sendiri diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau," kata Kepala BNN Kota Pekanbaru Febri Firmanto di Pekanbaru, Selasa (23/2).

Sepak terjang Y terungkap setelah petugas BNN Kota Pekanbaru mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.

Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya yang dihuni oleh Y.

Dari penggerebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku.

"Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu," jelas Febri.

Wanita inisial Y diringkus oleh petugas BNN Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu-sabu seberat 499,64 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News