Pengedar Narkoba di Pekanbaru Seorang Wanita, Dikendalikan Mantan Suaminya dari Penjara
jpnn.com, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, Riau menangkap seorang wanita inisial Y di Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Y ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 499,64 gram.
Wanita itu mengedarkan barang haram tersebut di bawah kendali mantan suaminya inisial T, narapidana yang berada di balik jeruji salah satu Lapas Riau.
"Y dan T sendiri diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau," kata Kepala BNN Kota Pekanbaru Febri Firmanto di Pekanbaru, Selasa (23/2).
Sepak terjang Y terungkap setelah petugas BNN Kota Pekanbaru mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.
Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya yang dihuni oleh Y.
Dari penggerebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku.
"Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu," jelas Febri.
Wanita inisial Y diringkus oleh petugas BNN Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu-sabu seberat 499,64 gram.
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru