Pengedar Narkoba di Pekanbaru Seorang Wanita, Dikendalikan Mantan Suaminya dari Penjara

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Seorang Wanita, Dikendalikan Mantan Suaminya dari Penjara
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepada petugas, Y mengaku berkecimpung dalam bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang juga mantan suaminya itu.

Petugas BNN Kota Pekanbaru masih terus dilakukan penyidikan dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Sebab, Y mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba oleh T di lokasi yang sudah ditentukan.

"Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp 1 juta per satu ons," kata Febri.

Tim BNN juga telah menangkap T untuk dimintai keterangan terkait asal narkoba yang diedarkan Y. Namun, T mengaku tidak mengenal orang yang memberikan sabu-sabu tersebut karena komunikasi dilakukan melalui telepon seluler.

"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu sebesar Rp 500 ribu per satu ons," jelasnya.

Diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

Wanita inisial Y diringkus oleh petugas BNN Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu-sabu seberat 499,64 gram.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News