Pengedar Narkoba di Perumahan Taman Kebalen Diringkus
jpnn.com, BEKASI - NU (41) tak bisa mengelak lagi ketika polisi menemukan sabu-sabu di celananya saat digerebek di jalan Perumahan Taman Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/5).
Dari tangan tersangka, polisi mendapati 14 klip plastik berisi sabu seberat total 3,30 gram, neraca elektrik dan lainnya.
Kapolsek Babelan Komisaris Tata Irawan menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, polisi yang berpatroli mendapat informasi dari seorang warga bahwa di jalan Perumahan Taman Kebalen sering menjadi tempat bertransaksi narkoba.
“Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus menyelidiki 2 hari di lokasi itu. Setelah itu, Kamis 23 Mei, sekitar jam 23.30 WIB, terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan membawa motor bolak-balik di depan gerbang perumahan,” katanya.
Polisi kemudian memeriksa terduga pelaku tersebut dan menggeledahnya.
“Menurut keterangan pelaku, barang itu didapatkan dari seseorang yang tidak dia kenal di Tambun,” katanya.
Pelaku kemudian menunjukkan tempat tinggalnya di bilangan Sukawangi. Di tempat itu polisi mendapat barang bukti lain.
“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” tandas Tata.(lea/pojokbekasi)
Awalnya, polisi yang berpatroli mendapat informasi dari seorang warga bahwa di jalan Perumahan Taman Kebalen sering menjadi tempat bertransaksi narkoba.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru