Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata

Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Petugas Polres Sibolga menangkap MM (45) seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO)

Selain itu, tersangka MM ternyata residivis yang pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018, di Lapas Tukka terkait kasus pencurian.

Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)

Tim dari Polres Sibolga menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Murai, Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga. Dia ternyata...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News