Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Kamis, 02 Juni 2022 – 07:35 WIB

Petugas Polres Sibolga menangkap MM (45) seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO)
Selain itu, tersangka MM ternyata residivis yang pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018, di Lapas Tukka terkait kasus pencurian.
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)
Tim dari Polres Sibolga menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Murai, Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga. Dia ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi