Pengedar Narkoba di Tapanuli Utara Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Dua pengedar narkoba di Tapanuli Utara, PPS (28) dan MEN (30) ditangkap polisi saat menunggu pelanggan di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran.
Tersangka PPS adalah warga Pealangge Desa Paniaran, sedangkan MEN (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menyebut kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap oleh tim dari Satuan Resnarkoba.
Penangkapan berlangsung ketika keduanya hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembeli.
"Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim yang Opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung meringkus kedua pria untuk mencegah agar tidak melarikan diri," ucapnya.
Pengintaian oleh petugas terhadap keduanya dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,25 gram diamankan," ujar AKBP Johanson.
Inilah dua pengedar narkoba di Tapanuli Utara, Sumut yang ditangkap polisi saat menunggu pembeli. Sebegini barang bukti sabu-sabu yang ditemukan.
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat