Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Sebegini
jpnn.com - MEDAN - Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, di Jalan Bukit Lestari, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku ialah ARN (36), yang beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diringkus petugas, Selasa (4/4) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Bukit Lestari, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (5/4).
Agus menyebutkan personel mengamankan barang bukti berupa 14 paket plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,61 gram.
"Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan yang berisi daun, biji warna hitam kecokelatan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,38 gram, dan satu buah kotak rokok Sam- Sam yang berisi dua batang rokok," ucapnya.
Perwira pertama Polri ini mengatakan awal sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Lestari, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa info tersebut memang benar.
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini dibekuk Polres Tebing Tinggi. Sebegini jumlah barang buktinya.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi