Pengedar Narkoba Digerebek saat Transaksi di Labuhanbatu Utara, Tuh Tampangnya
Kamis, 09 Maret 2023 – 08:00 WIB

Seorang pria ASS (41) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Labuhanbatu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Labuhanbatu
"Terhadap tersangka ASS dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Roberto.(antara/jpnn)
Seorang pengedar sabu-sabu di Jalan SMP Negeri 2, Desa Ujung Padang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap