Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Senpi Laras Panjang
jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap dua pengedar berinisial YJ (32), warga Blang Mangat dan YW (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita tiga pucuk senjata api (senpi) dan 3,5 kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan penangkapan kedua terduga bandar narkoba tersebut sempat diwarnai kontak senjata dengan petugas saat menangkap kedua warga tersebut.
"Kita dapat informasi keduanya merupakan pengedar sabu. Saat pengembangan dan dilakukan penangkapan mereka melawan dan melepaskan tembakan ke petugas sambil melarikan diri," kata Kombes Misbahul, Senin (4/6).
Setelah kontak tembak beberapa menit, kedua tersangka menyerahkan diri. Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti sabu dan senjata api jenis FN.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka YJ dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram dan satu pucuk senpi laras panjang M16 modifikasi beserta ratusan butir amunisi.
Senpi jenis M16 modifikasi yang diamankan polisi. foto: rakyataceh/jpg
Polisi menangkap dua pengedar berinisial YJ (32), warga Blang Mangat dan YW (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang