Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Senpi Laras Panjang
Selasa, 05 Juni 2018 – 04:05 WIB

Dua pengedar yang berhasil ditangkap jajaran Polda Aceh, Senin (4/6). Foto: rakyataceh/jpg
"Selain senpi ditangan tersangka, petugas mengamankan senpi jenis M16 modifikasi, satu pucuk senpi rakitan, tiga pucuk senapan angin dan ratusan amunisi aktif yang ditemukan di rumah YJ di Desa Alue Lim, Blang Mangat Lhokseumawe," ujarnya.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu dan senjata api yang diamankan. "Ini masih kita lakukan pengembangan dari mana asal senjata api dan sabu yang diamankan dari dua tersangka itu. Dugaan sementara mereka bandar narkoba," ungkap Kombes Misbahul. (bai/mai)
Polisi menangkap dua pengedar berinisial YJ (32), warga Blang Mangat dan YW (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat